SIUP
Surat Izin Usaha
Perdagangan(SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha
perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan
perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP
yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah
Republik Indonesia.
Tempat pembuatan Surat Izin Usaha
Perdagangan dilakukan di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan di Daerah
Tingkat II atau setingkat dengan Kabupaten atau Kotamadya setempat. Bagi
Kabupaten atau kota yang sudah di lengkapi unit pelayanan terpadu bisa
mendapatkannya di sana berikut dengan perizinan lainnya.
Contoh
SIUP
Tahapan
dan Persyaratan
- Pemilik atau pelaku usaha mengurus sendiri atau melalui kuasa yang dikuasakan ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat untuk mengurus perizinan.
- Mengambil formulir pendaftaran, mengisi formulir SIUP / PDP bermaterai Rp 6.000 yang ditandatangani oleh pemilik usaha. Kemudian formulir yang sudah diisi kemudian di fotocopy sebanyak dua rangkap, yang dilengkapi dengan syarat – syarat berikut :
·
Fotocopy akte pendirian usaha
atau badan hukum sebanyak 3 lembar
·
Fotocopy KTP ( Kartu Tanda Penduduk )
sebanyak 3 lembar
·
Fotocopy NPWP ( No Pokok Wajib Pajak )
sebanyak 3 lembar
·
Fotocopy ijin gangguan atau HO sebanyak
3 lembar
·
Neraca perusahaan sebanyak 3 lembar
·
Gambar denah lokasi tempat usaha
- Untuk biaya pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan ditentukan oleh masing masing daerah melalui peraturan daerah masing – masing. Karena itu di tiap daerah tarif yang di tentukan berbeda – beda.
Contoh
Tender
Reference
No
|
:
|
1756
|
|||||||||||||||||||||
Entity
|
:
|
RSD
MAJALAYA BANDUNG
|
|||||||||||||||||||||
Contract
No
|
:
|
800/14.K/PAN/RSD/VIII/05
|
|||||||||||||||||||||
Closing
Date/Time
|
:
|
||||||||||||||||||||||
Brief
Tender Description
|
|||||||||||||||||||||||
JASA
PEMBORONGAN DAN JASA KONSULTAN
|
|||||||||||||||||||||||
Tender
Details
|
|||||||||||||||||||||||
PENGUMUMAN LELANG
NO: 800/14.K/PAN/RSD/VIII/05
Meralat Pengumuman kami No.
800/12.K/PAN/RSD/VIII/05 tanggal 19 Agustus 2005 Panitia Pengadaan
Barang/Jasa Kegiatan Peningkatan Upaya Kesehatan Perorangan RSD Majalaya,
DIPA Nomor: SP.055.1/24-01.1/XII/2005 Tanggal 31 Desember 2004, akan
melaksanakan pelelangan/seleksi umum sbb:
|
|||||||||||||||||||||||
Bagi Penyedia Jasa Pemborong dan Jasa
Lainnya yang berminat dapat melihat pengumuman lebih rinci di Papan Pengumuman
RSD Majalaya, Jl. Cipaku No. 87 Paseh Majalaya Kabupaten Bandung.
|
|||||||||||||||||||||||
Bandung,
29 Agustus 2005
Panitia Pengadaan Barang/Jasa *Tanggal penutupan pendaftaran pada berita ini tidak disebutkan* |
|||||||||||||||||||||||
Submission
Details Address:
|
|||||||||||||||||||||||
JL.
CIPAKU NO. 87 PASEH MAJALAYA
BANDUNG INDONESIA |
|||||||||||||||||||||||
Phone
|
:
|
-
|
|||||||||||||||||||||
Facsimile
|
:
|
-
|
Cara
mengikuti Tender
- Memiliki Usaha baik dalam bentuk Comanditer atau perorangan, yang akan kita bahas adalah usaha perseroan comanditer. Untuk memiliki perseroan comanditer diharuskan dua orang atau lebih . Caranya mudah, datang saja ke Notaris dengan membawa KTP yang masih berlaku. Biayanya berkisar antara Rp. 250.000,- sampai Rp. 500.000,- (tahun 2010) tergantung dari notarisnya dan hasil negosiasi. Kemudian daftarkan dipanitera pengadilan Setempat.
- Daftarkan ke kantor pelayanan pajak terdekat untuk medapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Badan. Biasanya kalo urus sendiri tidak dipungut biaya, cukup menyiapkan materai secukupnya.
- Daftarkan ke instansi yang dapat mengeluarkan SITU, SIUP, TDP, SIUJK . biasanya dikeluarkan oleh Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan. biayanya tergantung daerah masing-masing.
- Daftarkan Ke Asosiasi, untuk pengadaan barang asosiasinya seperti Ardin, Ardin R, Aspanji, Arpabpi, dan banyak lagi, untuk jasa Konstruksi anda dapat mendaftar ke Gapensi, Gapeknas, Gapeksindo dan lain-lain. Untuk jasa Konsultan dapat didaftarkan di IKI, Pertindo dan Lain-lain. biayanya juga beragam. Setelah memiliki semua yangtersebut diatas kita sudah dapat mengikuti pelelangan sesuai dengan kompentensi yang telah dimiliki.
Sumber
: