Sunday, November 10, 2013

Legal Aspek Perusahaan

SIUP

Surat Izin Usaha Perdagangan(SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Tempat pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan dilakukan di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan di Daerah Tingkat II atau setingkat dengan Kabupaten atau Kotamadya setempat. Bagi Kabupaten atau kota yang sudah di lengkapi unit pelayanan terpadu bisa mendapatkannya di sana berikut dengan perizinan lainnya.
Contoh SIUP
Tahapan dan Persyaratan
  1.       Pemilik atau pelaku usaha mengurus sendiri atau melalui kuasa yang dikuasakan ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat untuk mengurus perizinan.
  2.    Mengambil formulir pendaftaran, mengisi formulir SIUP / PDP bermaterai Rp 6.000 yang ditandatangani oleh pemilik usaha. Kemudian formulir yang sudah diisi kemudian di fotocopy sebanyak dua rangkap, yang dilengkapi dengan syarat – syarat berikut :
·         Fotocopy akte pendirian usaha  atau badan hukum sebanyak 3 lembar
·         Fotocopy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) sebanyak 3 lembar
·         Fotocopy NPWP ( No Pokok Wajib Pajak ) sebanyak 3 lembar
·         Fotocopy ijin gangguan atau HO sebanyak 3 lembar
·         Neraca perusahaan sebanyak 3 lembar
·         Gambar denah lokasi tempat usaha
  1.     Untuk biaya pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan ditentukan oleh masing masing daerah melalui peraturan daerah masing – masing. Karena itu di tiap daerah tarif yang di tentukan berbeda – beda.
Contoh Tender
Reference No
:
1756
Entity
:
RSD MAJALAYA BANDUNG
Contract No
:
800/14.K/PAN/RSD/VIII/05
Closing Date/Time
:
 
Brief Tender Description
JASA PEMBORONGAN DAN JASA KONSULTAN
 
Tender Details
 
 
PENGUMUMAN LELANG
NO: 800/14.K/PAN/RSD/VIII/05
Meralat Pengumuman kami No. 800/12.K/PAN/RSD/VIII/05 tanggal 19 Agustus 2005 Panitia Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan Peningkatan Upaya Kesehatan Perorangan RSD Majalaya, DIPA Nomor: SP.055.1/24-01.1/XII/2005 Tanggal 31 Desember 2004, akan melaksanakan pelelangan/seleksi umum sbb:
1.
Pekerjaan Jasa Pemborongan (Pelelangan Umum Dilaksanakan dengan Pasca Kualifikasi):
 
1.1.
Pembangunan IGD 2 (dua) lantai, Kualifikasi Perusahaan K, Nilai Rp. 717.203.000,0 (tahap 1)
 
1.2.
Pembangunan R. Jenazah, Kualifikasi Perusahaan K, Nilai Rp. 150.000.000,-
 
1.3.
Pembangunan R. laundry, Kualifikasi Perusahaan K, Nilai Rp. 255.000.000,-
2.
Pekerjaan Jasa Konsultan (Seleksi Umum dengan Prakualifikasi)
 
2.1.
Penyusunan Master Plan RSD Majalaya, Kualifkasi Perusahaan K, Nilai Rp. 180.000.000,-
 
 
Bagi Penyedia Jasa Pemborong dan Jasa Lainnya yang berminat dapat melihat pengumuman lebih rinci di Papan Pengumuman RSD Majalaya, Jl. Cipaku No. 87 Paseh Majalaya Kabupaten Bandung.
 
Bandung, 29 Agustus 2005
Panitia Pengadaan Barang/Jasa
*Tanggal penutupan pendaftaran pada berita ini tidak disebutkan*
 
Submission Details Address:
JL. CIPAKU NO. 87 PASEH MAJALAYA
BANDUNG
INDONESIA
Phone
:
-
Facsimile
:
-
Cara mengikuti Tender
  1.     Memiliki Usaha baik dalam bentuk Comanditer atau perorangan, yang akan kita bahas adalah usaha perseroan comanditer. Untuk memiliki perseroan comanditer diharuskan dua orang atau lebih . Caranya mudah, datang saja ke Notaris dengan membawa KTP yang masih berlaku. Biayanya berkisar antara Rp. 250.000,- sampai Rp. 500.000,- (tahun 2010) tergantung dari notarisnya dan hasil negosiasi. Kemudian daftarkan dipanitera pengadilan Setempat.
  2.      Daftarkan ke kantor pelayanan pajak terdekat untuk medapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Badan. Biasanya kalo urus sendiri tidak dipungut biaya, cukup menyiapkan materai secukupnya.
  3.      Daftarkan ke instansi yang dapat mengeluarkan SITU, SIUP, TDP, SIUJK . biasanya dikeluarkan oleh Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan. biayanya tergantung daerah masing-masing.
  4.     Daftarkan Ke Asosiasi, untuk pengadaan barang asosiasinya seperti Ardin, Ardin R, Aspanji, Arpabpi, dan banyak lagi, untuk jasa Konstruksi anda dapat mendaftar ke Gapensi, Gapeknas, Gapeksindo dan lain-lain. Untuk jasa Konsultan dapat didaftarkan di IKI, Pertindo dan Lain-lain. biayanya juga beragam. Setelah memiliki semua yangtersebut diatas kita sudah dapat mengikuti pelelangan sesuai dengan kompentensi yang telah dimiliki.

Sumber :

Monday, November 4, 2013

Contoh Tender dan Syarat Pengajuan Tender.

Proyek Pembangunan Konstruksi Jalan Paving yang Di Selenggarakan oleh Dinas Pemerintahan Surabaya.





TATA CARA PENDAFTARAN DAN PERSYARATAN.


     Pendaftaran dilakukan melalui portal internet . Pemilihan paket pekerjaan dan pengajuan penawaran dapat dilihat pada jadwal lelang yang ada di portal. Langkah – langkah yang ditempuh oleh calon penyedia barang/jasa adalah sebagai berikut :

  • Bagi penyedia barang/jasa yang berminat untuk mengikuti paket-paket pekerjaan yang ditawarkan dengan metode pasca kualifikasi harus mengisi/ meng-update data kualifikasi perusahaannya melalui portal resmi e-procurement. Surat Pernyataan Minat Untuk Mengikuti Pengadaan ( sebagaimana format lampiran II formulir 1.a Keppres nomor 80 tahun 2003) di dapat dari print-out portal jika isian data kualifikasi telah lengkap diselesaikan oleh penyedia barang/jasa dan nilai penawaran sudah dimasukkan. Sedangkan untuk pekerjaan yang ditawarkan dengan metode prakualifikasi form tersebut dapat di print-out tanpa harus memasukkan nilai penawaran.
  • Dalam rangka keamanan dan kerahasiaan data, penyedia barang/jasa segera merubah password yang dikirim melalui email perusahaan sesuai dengan keinginan Direktur Perusahaan sebagai penanggung jawab penuh kerahasiaan data perusahaan. Untuk keamanan nilai penawaran yang dimasukkan kedalam portal e-Procurement oleh penyedia barang/jasa akan di-enkripsi (diubah menjadi karakter sandi) secara otomatis oleh sistem informasi yang ada sehingga tidak bisa dibaca oleh siapapun kecuali penyedia barang/jasa yang bersangkutan. Data yang telah di-enkripsi tersebut akan terbuka dan dapat dibaca dengan sendirinya pada saat jadwal pembukaan sampul penawaran yang telah di-set oleh panitia pengadaan pada portal. Surat Pernyataan Minat untuk Mengikuti Pengadaan harus ditandatangani diatas materai dan merupakan bukti pendaftaran lelang yang akan disertakan bersama-sama dengan dokumen penawaran lainnya sebagaimana telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa. Termasuk dalam isi dokumen penawaran adalah form isian penilaian kualifikasi yang dicetak dari portal eproc dan di tandatangani diatas materai dengan diberi tanggal.

  • Penyedia Barang/ Jasa dikatakan telah memasukkan penawaran secara sah bila telah memilih paket pekerjaan dan memasukkan angka penawaran melalui portal eprocurement dan menyerahkan penawaran secara dokumen cetak (Hard Copy) kepada panitia pengadaan.
  • Nilai penawaran yang telah dimasukkan ke dalam portal eprocurement tidak dapat diubah lagi 1 jam sebelum saat/ waktu pembukaan sampul dilakukan. Dalam hal penawaran yang dimasukkan melalui portal e-Procurement Pemerintah Daerah tidak sama dengan penawaran yang tertulis dalam bentuk cetak (hardcopy) penawaran, maka penyedia barang/jasa dianggap tidak memenuhi persyaratan penawaran; (Peraturan Walikota Surabaya Nomor 63 Tahun 2010, tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung dan Pengadaan Barang Jasa, tentang Pedoman Pelaksanaan Proses Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah Daerah Dengan Sistem E-Procurement Bagian Keempat, Pasal 23 huruf b).
  • Panitia pengadaan memilih salah satu hari antara hari ke 8 (delapan) sampai dengan ke 14 (empat belas) hari kerja sejak pengumuman untuk mengadakan Aanwijzing dengan cara menge-set hari, tanggal dan jam pada portal eproc menu satuan kerja. Selanjutnya jadwal waktu dapat diketahui oleh penyedia barang/jasa setelah login pada masing – masing info paket pekerjaan. Media e-procurement ini menyediakan media tanya jawab antara peserta dan panitia bagi calon peserta lelang yang tidak menghadiri acara Aanwijzing. Data tanya jawab ini secara otomatis akan terekam sebagai bagian/ lampiran dokumen Berita Acara Penjelasan Pekerjaan yang mana akan terkirim ke e-mail masing-masing calon peserta lelang paling lambat 2x24 jam sejak berakhirnya jadwal Aanwijzing. Berita Acara ini dapat diprint out oleh panitia pengadaan untuk ditandatangani sebagai kelengkapan dokumen lelang. Dalam hal terdapat penambahan ketentuan baru yang perlu ditampung, maka panitia pengadaan akan menuangkan kedalam addendum dokumen pemilihan barang/ jasa dan file tersebut harus di up load ke portal oleh panitia setelah ditandatangani sebagai kelengkapan dokumen.
  • Penyedia barang/jasa yang berminat mengikuti lelang paling lambat harus memasukkan fisik dokumen cetak (hard copy) penawaran kepada Panitia Pengadaan 60 menit sebelum jadwal pembukaan sampul penawaran. Penyedia barang/jasa yang tidak tercantum dalam list peserta lelang yang dapat dilihat dan diprint dari portal setelah memasuki masa pembukaan sampul, fisik dokumen cetaknya akan ditolak sedangkan dokumen cetak yang terlambat dikembalikan.
  • Pembukaan sampul penawaran dilakukan pada 14 (empat belas) hari kerja sejak pengumuman paket pekerjaan dilakukan. Waktu, tanggal dan tempat penerimaan dokumen penawaran (hard copy) dituliskan pada sampul dan dicatatkan ke portal resmi eProcurement oleh panitia pengadaan.
  • Pada tahap awal evaluasi dengan sistem gugur, Panitia Pengadaan melakukan koreksi aritmatik (jika menggunakan koreksi aritmatik) terhadap semua penawaran yang masuk dan memasukkan hasil koreksi aritmatik ke portal e-procurement. Berdasarkan 10 urutan penawaran terendah (dapat merupakan hasil koreksi aritmetik sesuai Lampiran Keppres 80/2003), dilakukan evaluasi adiministrasi, teknis dan kewajaran harga. Cara evaluasi mengikuti ketentuan yang ada pada Bab II. A.1.f. Keppres dimaksud.
  • Pada evaluasi dengan sistem nilai (merit point system), fisik dokumen penawaran (hard copy) disampaikan dengan 2 sampul / 2 tahap.
  • Sehingga dokumen pengadaan terdiri dari:
    • Dokumen penawaran administrasi & teknis
    • Dokumen penawaran harga
    • Dokumen kualifikasi dilengkapi pakta integritas dan surat pernyataan minat untuk mengikuti pengadaan.
  • Kesemua dokumen dalam sampul masing-masing dimasukkan dalam satu sampul besar, kecuali pakta integritas dan surat pernyataan minat untuk mengikuti pengadaan tidak dimasukkan dalam sampul – sampul tersebut. Pakta integritas yang disampaikan peserta lelang harus sudah ditandatangani oleh direktur perusahaan yang selanjutnya ditandatangani oleh Pelaksana Kegiatan dan Panitia Lelang pada saat sampul dibuka. Sampul besar tersebut disampaikan kepada alamat panitia pengadaan. Sedangkan secara elektronik, penyedia barang/jasa memasukkan isian data penawaran (teknis dan harga) yang bersifat kuantitatif ke portal e-procurement. Selanjutnya data tersebut akan terhitung skor-nya oleh fasilitas skoring yang tersedia pada sistem informasi. Data penawaran yang sifatnya kualitatif akan dikonversikan menjadi nilai oleh panitia dan dimasukkan ke dalam portal untuk mendapatkan total nilai dari masing – masing penawar. Guna mengakomodasi sifat pekerjaan yang berbeda dari masing – masing Satuan Kerja, bobot masing – masing unsur penilaian diisi pada tiap – tiap paket pekerjaan oleh masing – masing panitia lelang. Informasi mengenai metode perhitungan skor ini harus dapat diketahui oleh penyedia barang/ jasa yang berminat pada RKS yang dapat didown-load dari portal resmi eProcurement saat pengumuman lelang. 
  • Panitia pengadaan membuat Berita Acara Pembukaan Sampul penawaran dan memasukkan datanya ke portal e-procurement.
  • Berdasarkan langkah yang dihasilkan pada huruf 5) dan 6), selanjutnya untuk evaluasi sistem gugur, penawaran dengan 3 urutan harga penawaran terendah responsif akan diajukan sebagai calon pemenang dan pemenang cadangan. Sedangkan untuk evaluasi sistem nilai, 3 urutan penawaran dengan total nilai evaluasi teknis dan harga tertinggi akan diajukan sebagai calon pemenang dan pemenang cadangan. Terhadap ketiga perusahaan ini akan dilakukan verifikasi terhadap semua data dan informasi kualifikasi yang ada di data base dengan meminta rekaman atau asli dokumen yang sah atau konfirmasi dengan instansi terkait.
  • Pelaksanaan Pelelangan Umum/ Seleksi Umum dengan Prakualifikasi
  • Untuk pelaksanaan pelelangan umum dengan prakualifikasi / seleksi umum secara prinsip sama dengan dengan pasca kualifikasi tetapi penilaian kualifikasi dilakukan diawal dengan batasan waktu sesuai Lampiran Keppres nomor 80 tahun 2003 Bab I. D.